You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
enertiban Bangunan Liar di Pinangsia Ricuh
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Penertiban Bangunan Liar di Pinangsia Ricuh

Penertiban bangunan liar di Kelurahan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (27/5) berlangsung ricuh. Warga tidak terima tempat tinggalnya ditertibkan.

Tempat relokasi sudah kami sediakan. Di Rusunawa Komarudin ada 38, di Bantar Gebang 5, Marunda 64 dan Daan Mogot 7

Pantauan beritajakarta.com, ratusan warga terlihat histeris ketika ratusan petugas dan dua alat berat atau beko mulai menertibkan rumah mereka. Bahkan sempat terjadi baku hantam antara petugas dengan warga.

Sutarno (43), warga RT 04/06, mengatakan, warga belum siap rumah mereka ditertibkan. Pasalnya, kebanyakan warga hingga saat ini belum mendapatkan tempat relokasi sebagai tempat tinggal mereka.

Ratusan Bangunan Liar di Pinangsia Dibongkar

"Banyak yang belum dapat tempat relokasi. Di Rusunawa Marunda saja kami ditolak warga sana," ucapnya.

Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur. Pembongkaran seharusnya dilaksanakan pertengahan Februari lalu. Namun, warga sempat meminta waktu sampai ujian kelulusan anak sekolah selesai dilaksanakan.

"Tempat relokasi sudah kami sediakan. Di Rusunawa Komarudin ada 38 unit, di Bantar Gebang 5, Marunda 64 dan Daan Mogot 7," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1173 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati